05 Februari 2011

macam macam sumber hukum

hmm... belajar ushul fiqih tentang sumber hukum
ternyata,... sumber hukum dalam islam tuh bukan hanya dua saja, ,melaikan ada emat yaitu :
  • kitabullah(alqur'an)
  • sunnah rasul (hadist)
  • ijtihad,dan ijtihad terbagi lagi menjadi ijma dan qiyas,, 
berikut penjelasan-penjelasann'a.
1. ALQUR'AN
alqur'an adalah firman allah yang di turunkan kepada nabi muhammad saw,dan di nukilkan dg jlan mutawatir dan dengan bahasa arab.Qur'an harus di riwayatkan dg tawatur,artinya diriwayatkan oleh orang banyak dg berturut-turut
Pokok-pokok isi alqur'an
  1. Tauhid(meEsakan Tuhan) Qs.alfatihah,al ikhlas,alhasy:22
  2. Ibadah,sebagai petbuatan yang menghidupan tauhid dalam hati dan meresapkannya kedalam jiwa.
  3. Janji dan Ancaman. allah menjanjikan bagi orang orang menginginkan surga dan kenikmatan dan mengancamkan neraka dan siksa di akhirat kelak
  4. Jalan jalan mencapai kebahagiaan d dunia maupun d akhirat.
  5. riwayat dan ceritera yaitu sejarah orang orang yang mau tunduk kepada allah .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar